Paspor Indonesia ke Korea Selatan — Persyaratan Visa 2026
Temukan semua informasi yang perlu diketahui warga negara Indonesia sebelum bepergian ke Korea Selatan.
✅ Tidak memerlukan visaFakta Singkat
| Detail | Informasi |
|---|---|
| Visa Diperlukan | TIDAK |
| Max Stay | 30 hari per kunjungan |
| Biaya | Bebas |
| Waktu pengerjaan | Tidak perlu mendaftar. |
Cara Mendaftar
Pemegang paspor Indonesia dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa untuk tujuan wisata, transit, atau kunjungan bisnis singkat hingga 30 hari. Tidak diperlukan permohonan visa sebelumnya — cukup tunjukkan paspor Anda yang masih berlaku di tempat kedatangan.
Pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan setelah masa tinggal yang Anda rencanakan dan Anda memiliki tiket pulang atau tiket lanjutan yang telah dikonfirmasi.
Dokumen yang Diperlukan
- Paspor Indonesia yang masih berlaku (masa berlaku 6 bulan atau lebih)
- Tiket penerbangan pulang atau lanjutan
- Bukti akomodasi di Korea Selatan
- Dana yang cukup untuk مدت tinggal
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah warga Indonesia bisa tinggal lebih dari 30 hari di Korea Selatan?
Masa tinggal bebas visa dibatasi hingga 30 hari. Untuk masa tinggal yang lebih lama, Anda harus mengajukan permohonan visa yang sesuai (misalnya, visa turis atau pelajar) di kedutaan Korea sebelum melakukan perjalanan.
Apakah kebijakan bebas visa masih berlaku pada tahun 2026?
Ya. Hingga tahun 2026, warga negara Indonesia terus menikmati akses bebas visa ke Korea Selatan untuk kunjungan singkat berdasarkan perjanjian bilateral antara kedua negara.
Apakah saya perlu mendaftar saat tiba di Korea Selatan?
Tidak diperlukan pendaftaran terlebih dahulu untuk masa tinggal kurang dari 30 hari. Petugas imigrasi akan memberi cap pada paspor Anda saat kedatangan dan menetapkan periode tinggal yang diizinkan.